Kemenag Larang Masyarakat Pergi Haji dengan Visa Ziarah, Bisa Dideportasi
Humaniora | 24 Maret 2024, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan, visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji.
"Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Ishfah seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (24/3/2024).
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini, Tidak Ada Jemaah Indonesia yang Ditempatkan di Mina Jadid
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” ungkapnya.
Jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, mereka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :