Kemenag Larang Masyarakat Pergi Haji dengan Visa Ziarah, Bisa Dideportasi
Humaniora | 24 Maret 2024, 14:44 WIB“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," tuturnya.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
Larangan berhaji selain menggunakan visa haji, Kemenag juga mengimbau masyarakat tak melakukan umrah backpacker.
Pada Kamis (21/3) lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengecek kesiapan haji di Tanah Suci.
"Saya ingin cek sejauhmana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," terang Menag di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kita ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia, saya ingin coba lihat langsung," imbuhnya.
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024, Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat yang Punya Izin Operasional dari Kemenag
"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.
"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjutnya.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," terangnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :