Anies-Muhaimin Siapkan ASN hingga Lurah Jadi Saksi di MK demi Pemilu Bisa Diulang tanpa Gibran
Rumah pemilu | 23 Maret 2024, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) menyampaikan telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara atau ASN sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Namun demikian, Tim Hukum Timnas AMIN belum membeberkan terkait identitas saksi lurah dan ASN yang dimaksud.
Wakil Tim Hukum Timnas Amin, Sugito Atmo Prawiro, memastikan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Daftarkan Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK Sore Ini
Karena itu, Sugito menambahkan, pihaknya menuntut agar dilakukan pemilu ulang tanpa melibatkan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.
"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (23/3/2024).
Sugito mengeklaim bahwa Tim Hukum AMIN sebetulnya memiliki banyak saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres di MK.
Namun, mereka tak bisa dihadirkan semua untuk memberikan keterangan karena terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Karena itu, kata dia, nantinya Tim AMIN akan memilah saksi-saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK untuk didengarkan keterangannya.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata Sugito.
Baca Juga: Prabowo Menang Pilpres 2024, Anies dan Ganjar Gugat ke MK
Seperti diketahui, Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri atas ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Anies Pilih Fokus di MK, Belum Tertarik Bertemu atau Bergabung dengan Prabowo-Gibran
Sementara itu, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait gugatan PHPU ini jauh-jauh hari.
“Alhamdulillah pada pagi menuju siang, kita sama-sama di Markas Timnas Amin, berkumpul bersama dengan Tim Hukum Nasional yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf Amir yang beliau akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung,” kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa gugatan ini menjadi perhatian besar bagi pihaknya karena berkaitan dengan praktik demokrasi di masa depan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung soal proses dan hasil Pemilu 2024 yang saling berkaitan. Menurutnya, apabila proses dilakukan dengan baik, maka hasilnya akan menjadi baik.
“Bila ada proses yang bermasalah, maka hasilnya bermasalah,” ucap Anies.
Terkait dengan proses Pemilu 2024, Anies mengaku menyaksikan banyak problem yang harus diperbaiki, mulai dari aspek kebijakan hingga eksekusi.
Baca Juga: Anies Nilai Tidak Ada yang Spesial dan Obrolan Khusus dari Kunjungan Prabowo ke NasDem
“Apa yang kita alami, kita saksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Anies.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews.com