> >

Jubir MK Sebut Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024 Asalkan...

Rumah pemilu | 21 Maret 2024, 20:54 WIB
Anwar Usman, salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat berada di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Anwar yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini disebut bisa menangani sengketa Pileg 2024. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, Hakim MK Anwar Usman bisa menangani sengketa Pileg 2024 bila nantinya ada partai politik yang mengajukan gugatan. 

Ia menjelaskan, dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman diizinkan memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa pileg, tapi dengan catatan tak ada konflik kepentingan. 

Baca Juga: PDIP Dukung Gugatan PPP ke MK, Siap Bantu dan Bagi Data Hasil Pemilu

"Kalau pileg (Anwar Usman boleh menangani) dengan catatan. Putusannya (MKMK) sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Namun, kata Fajar, Anwar Usman tetap tidak bisa ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Larangan tersebut tercantum juga dalam putusan MKMK.

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," tandas Fajar.

Diketahui, putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, telah melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: MK Lantik Gugus Tugas Bersiap Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Tak Libatkan Anwar Usman

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Selasa (7/11/2023). 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU