> >

PDIP Dukung Gugatan PPP ke MK, Siap Bantu dan Bagi Data Hasil Pemilu

Rumah pemilu | 21 Maret 2024, 20:40 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam forum Satu Meja Kompas TV, Rabu (14/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya siap mendukung upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari kami juga memberikan dukungan terhadap upaya PPP dalam melakukan gugatan ke MK,” kata Hasto dalam konferensi pers menyikapi hasil pemilu, Kamis (21/3/2024).

“Bahkan kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit, tetapi juga data-data yang diperlukan oleh PPP, karena C1 dari kami kan cukup lengkap.”

Baca Juga: Inilah Daftar Partai Politik yang Gagal Lolos ke DPR | SINAU

Ia mengatakan hal itu dilakukan agar keadilan ditegakkan, dan sejarah partai politik yang memiliki rekam jejak panjang itu tidak terhapus.

“Supaya keadilan ditegakkan. Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan, kemudian juga membuat partai yang merupakan tetangga kami, mempunya rekam jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan."

“Jadi jangan sampai sejarah partai Kabah ini dihilangkan karena mendukung Ganjar-Mahfud, ini sudah kebangetan,” tambah Hasto.

Dalam konferensi pers yang sama, Anggota Mahkamah PPP Abdullah Mansur menegaskan, pihaknya belum menerima hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau konteks pileg, walaupun katakanlah ini di luar forum, perlu disampaikan juga bahwa PPP sampai hari ini belum bisa dapat menerima hasil pengumuman tadi malam,” tegasnya.

“Dalam pandangan kami, itu baru pengumuman pihak KPU,  kami sudah dan sedang menyiapkan untuk melakukan hak konstitusional kami ke Mahkamah Kontitusi.”

Abdullah kemudian menjelaskan alasan PPP melakukan upaya tersebut karena ada perbedaan data hasil perolehan suara antara KPU dan internal partai.

“Kenapa kami melakukan itu? Karena hasil yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 persen itu, mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami itu melampaui empat persen, bahkan itu di 4,04 persen.”

Baca Juga: Anies-Muhaimin Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Desak Pemilu Ulang

“Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa konteks pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam, dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Dalam konteks pilpres, kata dia, PPP tetap solid bersama Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya, sambungnya, PPP ikut langkah yang diambil TPN.

“Termasuk hak konstitusional yang akan ditempuh di Mahkamah Konstitusi.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU