> >

PPP Klaim Ada Selisih Jumlah Suara Pemilu, Berencana Ajukan Gugatan ke MK

Rumah pemilu | 21 Maret 2024, 18:58 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberi keterangan kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan selisih jumlah suara hasil Pemilu 2024 antara penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan internal partai.

Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono, Kamis (21/3/2024).

Mardiono, kata Imam, meminta kader PPP tetap tenang dalam menyikapi hasil pemilu, karena partai memiliki data real count internal.

"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," ucap Imam, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kelakar Jokowi saat Jawab Isu Jadi Ketum Golkar: Sementara Saya Jadi Ketua Indonesia Saja

Salah satu ikhtiar PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU, kata Imam, adalah menyiapkan gugatan ke MK.

Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara Pileg 2024.

Partai berlambang Kabah itu dinyatakan meraih persentase suara sebesar 3,87 persen. Angka itu berada di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU