KAI Larang Warga Ngabuburit Dekat Rel Kereta, kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp15 Juta!
Humaniora | 21 Maret 2024, 14:05 WIBMenurut Joni, permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Baca Juga: KAI Gelar Promo Ramadan Festive 2024, Ada 38.000 Tiket Kereta dengan Harga Diskon
Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut," ucapnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat bahwa selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.
Baca Juga: Bandara Singkawang Dibangun dengan Skema KPBU dan CSR, Jokowi Ucapkan Terima Kasih kepada Pengusaha
KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” tutup Joni.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :