Kapolri Didesak Bebaskan 16 Pengunjuk Rasa yang Ditangkap saat Demo di Depan Gedung DPR
Hukum | 21 Maret 2024, 07:05 WIB“Seharusnya menurut Perkap nomor 16 thn 2006 tentang pedoman pengendalian massa untuk membubarkan massa itu harus humanis,” kata Edwin.
“Tapi kejadian tadi malam (19/3), malah aparat kepolisian yang melakukan provokasi. sehingga terjadilah kejadian tadi malam.”
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 19 Maret 2024.
Sementara data dari koalisi masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI) menyebut ada 47 orang ditangkap oleh petugas.
Hingga kini, para pedemo tersebut belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian tim advokasi dari FPRI.
Baca Juga: Politikus PDIP Pastikan Hak Angket akan Meluncur: Tunggu Tanggal Mainnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : tribunnews.com, Kompas TV