> >

MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Minta Pilkada Diundur Jadi 2025

Politik | 20 Maret 2024, 17:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tidak mengabulkan gugatan 13 kepala daerah yang menuntut agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur pelaksanannya di tahun 2025. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan 13 kepala daerah yang menuntut agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur pelaksanannya di tahun 2025.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah telah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota serentak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.

Hal itu, kata dia, sebagaimana Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024. Meskipun, tidak diamarkan dalam putusan tersebut.

Dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 yang digelar, Rabu (20/3/2024), Ketua MK menyatakan menolak permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Cawapres Gibran Akan Rangkul Lawan Politik Usai Penetapan KPU

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.

Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Adapun putusan tersebut menjawab gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.

Mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Sedangkan pilkada yang akan dilaksanakan  pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Terkini di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka).

Selanjutnya Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang). Kemudian, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU