> >

Tok! Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Hukum | 20 Maret 2024, 17:19 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Antara)

Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (21/2/2024).

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (22/2).

"Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari," ujarnya.

Menurut penjelasannya, usai pelimpahan berkas perkara, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ada Tanah 296 Ribu Meter hingga Uang di Rekening Rp271 Miliar
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU