KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI: Ada Enam Perusahaan Curang Sudah Diinvestigasi
Hukum | 20 Maret 2024, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
Alex lebih lanjut menyampaikan jika KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari keterlibatan korporasi lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: ICW Minta Kejagung Tidak Offside Tangani Perkara Dugaan Korupsi LPEI: Kejaksaan Tidak Lagi Berwenang
“Dia (Deputi Investigasi KPK) juga sekarang akan melakukan audit investigasi lanjutannya untuk penerima kredit perusahaan-perusahaan penerima kredit yang lain yang terindikasi fraud,” jelas Alex.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv kemarin, KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu satu hari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus yang serupa disampaikan ke KPK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perihal itu, Ghufron menegaskan jika KPK sudah menangani kasus dugaan korupsi LPEI sejak 10 Mei 2023. Tidak hanya itu, Ghufron bahkan menyatakan KPK akan mengambil kebijakan berbeda dari biasanya.
Baca Juga: Istana Sebut 2 Menteri PKB Mohon Ketemu Presiden Jokowi: Untuk Sampaikan Terima Kasih
Sebagaimana diketahui, KPK selama ini mengumumkan penyidikan dan menyampaikan setelah melakukan penetapan tersangka.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” kata Ghufron.
Tidak hanya itu, Ghufron juga mengingatkan Kejaksaan Agung perihal Pasal 50 Undang-Undang KPK, bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV