KPU RI Bantah Kabar KPU Jayapura Dijemput Paksa, Ini Penjelasannya
Rumah pemilu | 20 Maret 2024, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz membantah kabar kalau KPU Provinsi Papua menjemput paksa KPU Kota Jayapura ketika melakukan rekapitulasi di salah satu hotel.
"Informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa. Tidak dijemput paksa," kata August di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Gibran Mengaku Ingin Ajak Ganjar dan Anies Membangun Indonesia: Ya Kalau Mau Dirangkul
Mellaz mengklarifikasi kabar adanya jemput paksa tersebut. Saat itu, KPU Provinsi Papua melakukan inspeksi mendadak atau sidak agar rekapitulasi dipercepat.
"Mereka sebelumnya sudah melakukan sidak, kok belum apa, mungkin prosesnya agak lambat. Semacam itu. Sama kan seperti perintah kami, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan, untuk segera langsung ke Jakarta."
"Kalau itu (jemput paksa) saya belum dengar. Tapi informasinya, dilakukan supervisi, langsung turun ke sana untuk periksa sebenarnya gimana situasinya," kata Mellaz.
Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui, pihaknya terpaksa menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.
Memang benar Selasa (19/3) dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIT, setibanya di hotel, KPU Papua langsung memaksa KPU Kota Jayapura segera lakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura.
"Rapat pleno PPD kedua distrik itu dilaksanakan hingga pukul 7.30 WIT," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada Antara, Selasa (19/3) di Jayapura.
Baca Juga: Rekapitulasi Baru 36 Provinsi, KPU Upayakan Penetapan Hasil Pemilu Rampung Tepat Waktu!
Diakui, setelah selesai pleno kedua PPD kemudian KPU Kota Jayapura langsung ke tempat pelaksanaan pleno KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV