Diminta KPK Setop Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung: Kami Juga Tidak Mau Rebutan
Hukum | 20 Maret 2024, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka suara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK meminta Kejagung untuk menghentikan penyidikan atas kasus di LPEI lantaran KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan.
Menanggapi hal itu, Ketut mengatakan bahwa ada banyak kasus yang terjadi di LPEI, termasuk kasus dugaan korupsi dan fraud empat perusahaan yang menjadi debitur LPEI.
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Kredit Bermasalah LPEI di 3 Perusahaan Capai Rp3,4 Triliun
“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2, dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” kata Ketut, Rabu (20/3/2024).
Saking banyaknya kasus di LPEI, bahkan ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum yang tengah ditangani Mabes Polri.
Untuk itu, Kejagung meminta agar KPK berkoordinasi dengan Kejagung agar proses penanganan perkara tidak tumpang tindih.
"Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu," ujar Ketut pada wartawan, Rabu (20/3/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di LPEI ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.
Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Ia menuturkan, hal tersebut merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu, ia menyampaikan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron, Selasa (19/3/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com