> >

Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi APD di Kemenkes

Hukum | 19 Maret 2024, 19:25 WIB
Foto arsip. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes, Selasa (19/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020, Selasa (19/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Fadel tak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

"Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Ali, Selasa.

Pemeriksaan Fadel sebagai saksi kasus korupsi APD pun ditunda. Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Fadel.

Keterangan Fadel dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

Sebagai informasi, selain Fadel, pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT Dunia Transportasi Logistik, Iman Rahadian P, sebagai saksi untuk perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Periksa Fadel Muhammad untuk Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Senilai Rp3,03 T

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana, mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, dan anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. 

Adapun nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp625 miliar.

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum disampaikan kepada publik.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi APD

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU