Denda Menanti Pengusaha yang Telat Bayar THR
Peristiwa | 19 Maret 2024, 13:30 WIBIa menambahkan, meskipun denda telah dibayar, perusahaan masih diwajibkan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh. Denda yang dibayarkan tidak mengeliminasi kewajiban utama perusahaan untuk membayar THR.
Baca Juga: BPOM Sidak Distributor dan Toko Bahan Pangan di Kota Gorontalo
"Denda pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tuturnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Posko Satgas ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR keagamaan. Masyarakat dan pekerja dapat mengakses informasi dan melakukan konsultasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Sisa 4 Provinsi Belum Direkapitulasi Sebelum KPU Tetapkan Pemenang Pemilu 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV