Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan
Hukum | 18 Maret 2024, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dugaan tindak pidana korupsi soal pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah terdeteksi sejak 2019.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI itu resmi dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung. Total ada empat debitur yang dilaporkan dengan nilai kredit macet total Rp2,505 triliun.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun
Keempat debitur tersebut, yakni PT RII senilai Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa laporan tersebut baru tahap pertama. Menurutnya, akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dugaan ini hasil temuan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Tim tersebut terdiri atas LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Ini adalah temuan dari 3 tim gabungan ya, tadi sudah jelaskan tadi, yaitu ada BPKP, ada Jamdatun dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp2,5 T, Perusahaan Bidang Sawit hingga Batu Bara
Ketut menjelaskan kasus dugaan korupsi ini baru dilaporkan sekarang, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.
"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi,” ujar Ketut.
“Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset.”
Karena baru diserahkannya penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kata Ketut, maka Kejaksaan Agung belum menentukan status penanganan perkara apakah sudah penyelidikan atau penyidikan.
Status akan ditentukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Penyidik Jampidsus.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Korupsi LPEI
"Nanti setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh teman-teman Jampidsus akan ditentukan statusnya," ujar Ketut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV