> >

Hasil Poligraf, Yudha Arfandi Bohong Cari Letak CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante hingga Aniaya Tamara

Hukum | 18 Maret 2024, 18:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menceritakan kronologi tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Rabu (7/2/2024) (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

Adapun Polisi sebelumnya telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante di kolam renang pada Rabu (28/2/2024).

“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi tersebut, Dante dibenamkan oleh Yudha Arfandi sebanyak 12 kali. Insiden Dante dibenamkan oleh Yudha itu terjadi tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.

Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Baca Juga: Didatangi Dante dalam Mimpi, Tamara Tyasmara Bersyukur: Inginnya Mimpi Lagi, Nggak Usah Bangun

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU