> >

KPU: Begitu Rekapitulasi Nasional Selesai, Hasil Pemilu 2024 Langsung Ditetapkan

Rumah pemilu | 18 Maret 2024, 15:54 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (30/12/202). Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 begitu rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional selelesai dilakukan. (Sumber: Antara)

Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul berdasarkan hasil sementara rekapitulasi tersebut.

Adapun hasil sementara dari rekapitulasi yang tingkat nasional terhadap 33 provinsi, Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan 76.888.902.

Sedangkan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan  31.118.204 suara dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-MahfudMD meraih  23.461.344 suara.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. 

Baca Juga: Kapolda Aktif Jadi Saksi Kecurangan Pemilu dari TPN Ganjar, Bisakah Dihadirkan di Sidang MK?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU