KPU: Begitu Rekapitulasi Nasional Selesai, Hasil Pemilu 2024 Langsung Ditetapkan
Rumah pemilu | 18 Maret 2024, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 usai rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional selelesai dilakukan.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Ia pun berujar meski batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret 2024, namun tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih awal jika rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lebih cepat.
Hal tersebut berkaca dengan yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu, di mana penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal, yakni pada 21 Mei 2019.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, hingga hari ini, Senin (18/3) tersisa lima provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Lima provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
Sementara itu juga terdapat Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU, yakni PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Nasional di 5 Provinsi Tersisa Hari Ini
Di sisi lain, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara