> >

4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp2,5 T, Perusahaan Bidang Sawit hingga Batu Bara

Hukum | 18 Maret 2024, 13:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang terindikasi fraud dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
  2. SMR Rp 216 miliar
  3. SMI Rp 1,44 miliar
  4. PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2.505.119.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” tegas Burhanuddin.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU