4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp2,5 T, Perusahaan Bidang Sawit hingga Batu Bara
Hukum | 18 Maret 2024, 13:24 WIBSementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang terindikasi fraud dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:
- RII sebesar Rp 1,8 triliun
- SMR Rp 216 miliar
- SMI Rp 1,44 miliar
- PRS Rp 305 miliar
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2.505.119.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” tegas Burhanuddin.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV