> >

Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka

Hukum | 16 Maret 2024, 08:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). KPK membeberkan kontruksi perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Asep menyebut, penunjukan korting ini adalah insiatif dari Hengki, yang dilanjutkan oleh Ahmad Fauzi (AF) saat menjabat Karutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

Sementara modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan, lanjut dia, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar sehingga dia tidak bebas bergerak, kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, juga mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ucapnya.

Adapun besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.

Uang tersebut, kata Asep, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan dan dikendalikan oleh lurah dan korting.

Sementara besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Adapun 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK yakni, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Sopian Hadi.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

15 tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU