Terbongkar Sandi Khusus di Kasus Pungli Rutan KPK: Banjir, Botol, hingga Kandang Burung, Ini Artinya
Hukum | 15 Maret 2024, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan adanya sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan milik lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus yang dilakukan oleh 15 tersangka dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
Salah satunya yakni menggunakan sejumlah istilah khusus yang diketahui merupakan sandi untuk memuluskan pungli tersebut.
Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, MAKI Kritik Dewas Hanya Beri Sanksi Minta Maaf: Cuma Jadi Bahan Tertawaan
Asep mengatakan sandi khusus tersebut di antaranya ‘banjir’ yang dimaknai info sidak. Kemudian, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ dimaknai transaksi uang, dan ‘botol’ dimaknai telepon seluler dan uang tunai.
Asep menuturkan, besaran uang atau pungli yang ditarik para tersangka kepada tahanan Rutan KPK besarannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung oleh para tahanan demi mendapatkan layanan-layanan tertentu yang dapat mereka peroleh.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi, sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Menurut Asep, fasilitas ekslusif yang didapat para tahanan setelah menyetorkan pungli berupa percepatan masa isolasi, bisa menggunakan ponsel dan powerbank di dalam tahanan.
Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Lelang Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Anggota Dewan
“Para tahanan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep menambahkan rentang waktu tindak pidana pungli di Rutan KPK terjadi pada 2019 hingga 2023. Adapun besaran jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Asep mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Asep.
Asep mengungkapkan 15 tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Saat ini, kata Asep, pihaknya masih akan melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik untuk Eks Plt Kamtib dan Eks Karutan KPK Hari Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV