> >

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Uangnya akan Diberikan ke David Ozora

Hukum | 15 Maret 2024, 18:02 WIB
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satrio yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

 

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu soal Bisnis Rafael Alun: Saya Tahunya Bapak ke Kantor Pajak Saja

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU