Setelah Rekapitulasi KPU Bakal Penuhi Undangan RDP di DPR, Siap Jawab Dugaan Kecurangan Pemilu
Rumah pemilu | 15 Maret 2024, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan diri untuk menjawab semua kecurigaan dan dugaan kecurangan dalam Pemilu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Sebelumnya Komisi II DPR RI menjadwalkan RDP dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu serta menteri dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah, Kamis (14/3/2024).
Namun agenda RDP batal lantaran KPU masih melakukan rekapitulasi nasional. KPU meminta agar RDP dijadwalkan setelah rekapitulasi nasional selesai.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan pihaknya sudah siap menjawab seluruh kecurigaan dan juga dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam RDP di Komisi II DPR RI.
Menurut August sebagai penyelenggara KPU, hal tersebut pastinya akan ditanyakan dan tidak ada pilihan lain bagi KPU untuk menjawab semua keraguan yang ada.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di 22 Provinsi, KPU: Memenuhi Syarat Kemenangan Satu Putaran!
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Dikutip dari Antara.
August menjelaskan permohonan agar RDP dijadwal ulang bukan sebagai sebuah alasan agar KPU bisa mempersiapkan diri.
Faktanya sejak tanggal 9 Maret hingga hari ini Kamis 14 Maret 2024, KPU disibukkan dengan rekapitulasi nasional.
Ia juga menjelaskan rekapitulasi nasional yang digelar KPU merupakan amanat UU Pemilu yang menegaskan perolehan suara peserta pemilu disahkan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Yang jelas peserta juga tahu sejak tanggal 9 Maret sampai hari ini, tanggal 14 Maret ini, kami melakukan rapat rekapitulasi di tingkat nasional," ujar August.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Sulut, Raih 1.229.069 Suara
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional. Yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan rencananya agenda Komisi II DPR mengagendakan RDP dengan penyelenggara pemilu dan menteri dalam negeri yakni untuk mengevaluasi tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya seluruh anggota Komisi II ingin meminta klarifikasi dari KPU, Bawaslu dan pemerintah terkait sejumlah permasalahan yang terjadi sepanjang tahapan Pemilu 2024.
Terlebih belakangan ini sering diberitakan mengenai dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses dan tahapan di Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Batal RDP dengan Komisi II DPR, Minta Jadwal Ulang Setelah Rekapitulasi Nasional Selesai
"Tentu semua anggota Komisi II DPR sangat terbuka ruang untuk menyampaikan apa saja yang berkaitan dengan carut-marut Pemilu, tentu bisa diungkapkan ketika RDP," ujar Guspardi, Selasa (12/3/2024).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV