> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden

Politik | 15 Maret 2024, 05:35 WIB
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengubah Pasal 523 ayat (3) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Awalnya, pasal itu mengatur ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur atau Jabodetabekjur dipimpin oleh wakil presiden (wapres), kini diubah menjadi ditunjuk oleh presiden. 

Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan, nantinya komposisi dalam Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dengan peraturan presiden. 

"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres seperti yang tertuang dalam draf RUU DKJ.  

Ia menyebut, nantinya kawasan aglomerasi itu akan ditangani oleh lintas kementerian, sehingga diserahkan kewenangannya kepada wapres. 

Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan RUU DKJ di gedung DPR, Rabu (13/3/2024).

"Kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," katanya. 

Menurut Tito, kewenangan wapres seperti itu juga telah dilakukan ketika pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Papua. 

Baca Juga: Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah

"Ini mirip seperti yang kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi pemerintahan daerah."

"Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di Pemerintahan Pusat tentang Papua entah masalah jalan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain tapi ada semacam harmonisasi yang belum optimal," kata Tito.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU