MenPANRB Sebut Cuti Ayah bagi ASN Pria Masih dalam Pembahasan, Rencananya Berdurasi 7-30 Hari
Humaniora | 15 Maret 2024, 03:40 WIB“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder (pemangku kepentingan, red), termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, tidak diatur secara khusus.
Anas menyebut hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pemberian hak cuti bagi ayah tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.
Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan SDM terbaik sebagai penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.
Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Segera Disahkan, Ini 5 Bocoran RPP Manajemen ASN: Rekrutmen CPNS 3 Kali Setahun hingga Cuti Ayah
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV