> >

Putusan Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hukum | 14 Maret 2024, 17:35 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

Vonis yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo ini sama seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU