Putusan Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Hukum | 14 Maret 2024, 17:35 WIBVonis yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo ini sama seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara