Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
Hukum | 14 Maret 2024, 16:37 WIB4. Masdar (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).
5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020).
6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, dari 1 Juli 2019 s.d sekarang).
7. Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021).
8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ke tahap penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024.
"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 23 Februari lalu.
Dengan peningkatan status ini, KPK semestinya sudah menetapkan tersangka. Sayangnya, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Adapun nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ini mencapai Rp120 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara