> >

Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang

Hukum | 14 Maret 2024, 14:33 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hengki 'otak' pungli di Rutan KPK dicecar penyidik soal struktur hingga pembagian teknis pembagian uang.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, (15/2/2024).

Tumpak menyebut saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).

Hengki saat ini dilaporkan bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta. Ia bekerja di sana sejak November 2022 lalu.

Saat ini Hengki telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus Pungli di Rutan.

Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 

Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.

Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.

Baca Juga: Buntut Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

 


 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU