Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang
Hukum | 14 Maret 2024, 14:33 WIB"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, (15/2/2024).
Tumpak menyebut saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).
Hengki saat ini dilaporkan bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta. Ia bekerja di sana sejak November 2022 lalu.
Saat ini Hengki telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus Pungli di Rutan.
Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.
Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
Baca Juga: Buntut Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com