Resmi! THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya
Peristiwa | 14 Maret 2024, 13:52 WIB2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV