Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, PPPK, hingga Pensiunan
Peristiwa | 14 Maret 2024, 13:20 WIBSedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Nadiem Konfirmasi Pembukaan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024
Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.
Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV