> >

Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, PPPK, hingga Pensiunan

Peristiwa | 14 Maret 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Baca Juga: Minggu Pertama Ramadan, 170 Ribu Tiket Mudik Lebaran di KAI Daop 8 Surabaya Habis Terjual

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Begini Respons Gibran dan Bobby Nasution soal Erina Dilirik Maju Pilkada

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU