> >

Segera Disahkan, Ini 5 Bocoran RPP Manajemen ASN: Rekrutmen CPNS 3 Kali Setahun hingga Cuti Ayah

Humaniora | 14 Maret 2024, 13:05 WIB
Suasana Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu (13/03.2024). (Sumber: menpanrb.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

RPP Manajemen ASN ini ditargetkan untuk disahkan pada 30 April 2024. Hal itu diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas saat memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/03/2024).

Berikut bocoran RPP Manajemen ASN 2024 yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BMKG: Ada 3 Bibit Siklon, Waspadai Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Banten hingga Jateng

1. Rekrutmen CPNS 3 Kali Setahun

Anas mengatakan, dalam RPP Manajemen ASN ini akan mengatur penataan rekrutmen dan jabatan PNS-PPPK yang lebih fleksibel.

Penataan rekrutmen dan jabatan PNS-PPPK dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujarnya.

2. Insentif untuk ASN di Wilayah 3 T

Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

3. Peningkatan Kompetensi ASN

Sanjutnya diuraikan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," kata Anas.

Baca Juga: Daftar 19 Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta untuk Lebaran 2024

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

4. ASN Diisi TNI/Polri

Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.

5. Cuti Ayah untuk ASN

Hal yang juga akan diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU