> >

KPK Panggil Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Hukum | 14 Maret 2024, 12:26 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City, pada hari ini, Kamis (14/3/2024).  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Adapun dalam perkara ini Yana Mulyana telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.

 

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU