Kamaruddin Simanjuntak Beber Dugaan Korupsi Dirut PT Taspen, Akali Dana Kelolaan untuk Ambil Untung
Hukum | 14 Maret 2024, 12:18 WIBBaca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka
Lalu, ketika kliennya Rina meminta uang kepada Kosasih sebesar Rp 200 juta saja, Dirut Taspen nonaktif tersebut bilang tak punya uang.
"Minta uang Rp200 juta buat anak sekolah. Dia bilang enggak punya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan Kosasih lebih mementingkan perempuan-perempuan yang dekat dengannya ketimbang keluarganya. Sebab, perempuan-perempuan itu adalah sumber pemasukan Kosasih dari investasi fiktif.
Oleh sebab itu, Kamaruddin mengatakan istri Kosasih saat itu, Rina, mulai mencari tahu tentang fakta-fakta terkait investasi fiktif tersebut.
Makanya, lanjut dia, saat Rina diperiksa KPK pada tahun lalu, kliennya mengaku sudah mengetahui betul soal investasi fiktif tersebut.
Kamaruddin menyebut Rina saja tak mendapatkan mobil dari Kosasih, sedangkan Kosasih memberikan mobil mahal kepada perempuan-perempuan itu.
Namun demikian, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui pasti nilai transaksi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut.
Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya
Hanya, Kamaruddin yakin Kosasih tak pernah memasukkan uang-uang hasil investasi fiktif tersebut melalui rekening pribadinya, melainkan melalui perempuan-perempuan tersebut.
Oleh karena itu, Kamaruddin menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.
"Tentu ada dugaan TPPU," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Ali menambahkan konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga KPK anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti tersebut cukup.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno ke Bareskrim, Diklaim Diperankan Dirut PT Taspen
"Perkembangan dari penyidikan itu akan disampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ucap Ali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan