Hari Ini, Hasbi Hasan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Hukum | 14 Maret 2024, 10:24 WIBJaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Suap itu disebut diberikan Heryanto Tanaka agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.