> >

Pengacara Sebut SYL Dijadikan Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli: Maling Teriak Maling

Hukum | 14 Maret 2024, 04:18 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

Menurut Djamaludin, seluruh pihak telah disuguhkan suatu perkara yang sesungguhnya dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum. 

Sebaliknya, kata dia, perkara itu tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, yaitu 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia,” tutur Djamaludin.

“Di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri,” imbuhnya menegaskan.

Seperti diketahui, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan terkait dengan penyidikan atas perkara SYL.

Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni terkait Kasus TPPU SYL Jumat Pekan Depan

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Perkara pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU