Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Sampai 26 Maret
Humaniora | 14 Maret 2024, 07:30 WIB2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kemenag Kabupaten/Kota.
Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website haji.kemenag.go.id.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat Wide Body untuk Angkut 109.000 Calon Haji 2024
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap II juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandas Saiful.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah kesehatan. Karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon haji melunasi pembayaran biaya haji.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV