> >

MenPANRB: ASN yang Bertugas di Daerah 3T Dapat Kenaikan Pangkat dan Karier yang Lebih Cepat

Humaniora | 14 Maret 2024, 06:25 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memaparkan RPP Manajemen ASN pada Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/03/2024). (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat.

Anas mengatakan insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan ASN di daerah 3T.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB juga membahas masalah penataan karier ASN hingga penataan tenaga non-ASN.

Nantinya, kata Anas, berbagai hal tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang akan ditetapkan pada 30 April 2024 yang saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata Anas.

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. 

Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Menpan-RB Susun Rancangan Aturan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri

RPP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP yang salah satunya terkait persebaran ASN yang masih terpusat di kota-kota besar.

Maka dari itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, akan ada insentif dan perhatian lebih kepada ASN yang bertugas di daerah 3T.

Lebih lanjut, RPP juga membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN, salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti yang diketahui, seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Seleksi PPPK akan digunakan untuk melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” terang Anas.

Dia juga menyebut aspek substansial dari RPP tersebut sudah terpenuhi 100 persen. Ia pun berharap RPP itu akan membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN. 

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," pungkasnya. 

Baca Juga: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU