Anggota Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tak Lagi Beri Toleransi ke TikTok
Politik | 13 Maret 2024, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mendesak pemerintah tak lagi memberikan toleransi kepada operasional TikTok.
Sebab, dirinya menduga masa transisi yang dilakukan Tiktok itu diduga telah melakukan manipulasi, sehingga masih beroperasi dalam tiga bulan terakhir.
Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja daring atau online ke Tokopedia.
Baca Juga: Prabowo: Dengan TikTok Rakyat Tahu Siapa yang Berjuang untuk Mereka, Tidak Lagi Mudah Dimanipulasi
Padahal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak memuat aturan mengenai masa uji coba.
"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa uji coba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara baik terhadap operasional TikTok Shop, karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.
"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce," ujarnya.
"Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan kembali terulang," katanya.
Politikus PKS itu menilai, sikap pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat.
Sebab, kebijakan Amerika dinilai sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negeri Paman Sam.
Pertama, pentingnya negara serius melindungi kepentingan konsumen, dalam konteks ini kekhawatiran bocornya data pribadi masyarakat AS yang berpotensi dapat diambil oleh pemerintah China.
Kedua, keberpihakan pemerintah AS terhadap pelaku usaha di dalam negeri dan masa depan perekonomian nasional mereka, khususnya di sektor e-commerce.
"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok itu menjadi ‘kuda troya’ penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dirinya juga khawatir, investasi BUMN Telkom melalui Telkomsel di GoTo (Gojek-Tokopedia) turut berpengaruh.
Karena, bukan tidak mungkin kepemilikan perusahaan pelat merah itu yang kini menjadi minoritas, data Telkomsel dimanfaatkan demi kepentingan perusahaan asing.
Baca Juga: Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce
“Saya mendesak pemerintah untuk lebih tegas soal perlindungan data pribadi maupun keamanan nasional, termasuk keamanan perekonomian nasional. Jangan karena kita butuh investasi, namun abai terhadap upaya melindungi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV