Sederet Temuan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran di PSU Malaysia: Ada Pembagian Kartu Nama Caleg
Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty membeberkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu (10/3/2024).
Lolly menjelaskan, pihaknya menemukan ada pembagian kartu nama caleg DPR RI di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) oleh orang yang tidak dikenal.
"Terdapat pembagian bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi oleh caleg (calon anggota legislatif) DPR RI, yang disebarkan oleh orang yang tidak dikenal di sekitar gedung World Trade Center," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Baca Juga: KPU Sebut Rekapitulasi Suara di Malaysia selesai 13 Maret
Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap subjek yang diduga berkampanye, dinyatakan ia tak memenuhi unsur pelanggaran.
Selain itu, kata Lolly, terdapat TPS yang tidak dibuka tepat waktu karena terdapat miskomunikasi terkait kehadiran pengawas TPS dan adanya saksi peserta Pemilu yang belum hadir di lokasi TPS.
Menurut dia, seharusnya PSU dilaksanakan tepat waktu pada pukul 08.00 waktu setempat, tapi terdapat TPS yang baru dibuka pada pukul 08.45 waktu setempat.
Selanjutnya, kata dia, tidak ada layanan help desk atau meja bantuan di TPS, sehingga terdapat pemilih yang mengantre dan petugas registrasi tidak mengetahui tempat konsultasi ketika terdapat kendala di meja registrasi.
Kemudian, Lolly menyebut terjadi gangguan keamanan di TPS PSU Kuala Lumpur.
"Di sela-sela proses antrian di ruang holding di lantai 2 terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel-yel untuk mendukung pilihan masing-masing," ujarnya.
Lolly lantas menyebut catatan berikutnya adalah terjadinya penumpukan antrean pemilih.
"Terdapat antrean registrasi menumpuk karena hanya ada satu petugas dari KPU RI di ujung pintu antrean, dan melakukan pengecekan kesesuaian foto pada dokumen identitas dengan wajah pemilih. Pada tahap ini, pemilih yang tidak membawa identitas tidak diperbolehkan memasuki ruang registrasi," katanya.
Ia menyebut, catatan selanjutnya adalah terdapat data pemilih yang tidak akurat.
"Berdasarkan pengecekan pada Cek DPT Online dan dokumen identitas calon pemilih, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara di Kuala Lumpur, namun pada PSU tidak terdaftar sebagai DPT," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPU Batal RDP dengan Komisi II DPR, Minta Jadwal Ulang Setelah Rekapitulasi Nasional Selesai
Lolly menambahkan, terdapat beberapa kota suara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok atau ikat kabel.
"Terdapat beberapa kotak suara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok/ikat kabel yaitu TPS 4, TPS 18, TPS 19, sedangkan yang tidak ada gembok/ikat kabel yaitu TPS 11, dan TPS 16," kata Lolly.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara