> >

Selain Uang Rp15 M, KPK Mengaku Dapat Data Penting Usai Geledah Rumah Bos Underwear Hanan Supangkat

Hukum | 12 Maret 2024, 19:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiareij, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club Indonesia (FOCI) itu.

Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan. Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

SYL pun telah menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU