> >

Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Tidak Sedih dan Tak Menyesal, Ini Alasannya

Hukum | 12 Maret 2024, 13:32 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF (26) seorang ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat (8/3/2024). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menuturkan pelaku terancam 15 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Dia dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (9/3) malam karena melakukan hal berbahaya dengan menyakiti diri sendiri dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding hingga mengalami luka saat berada di sel.

Selain membenturkan kepalanya ke dinding, tersangka SNF juga memukul-mukul tembok sel tahanan. AKBP Firdaus menuturkan, saat ini SNF masih dalam perawatan medis lantaran mengalami luka di bagian kepala.

"Luka ada benjolan dan memar di kepalanya, dia juga mukul-mukul pakai tangannya ke tembok," tutur dia.

Lebih lanjut, AKBP Firdaus menuturkan meskipun kondisi SNF tidak menentu, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

"Proses penyidikan juga masih terus berjalan," jelasnya.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan menggali keterangan dari saksi-saksi lain. Di antaranya suami pelaku atau ayah korban, juga keluarga pelaku lainnya.

Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Pengangkut 30 Penumpang Terbalik di Perairan Kepulauan Seribu

"Berdasarkan kasus-kasus yang pernah terjadi seperti ini juga, itu nanti yang menentukan hakim di persidangan kasus ini," ujar AKBP Firdaus.

"Apakah dia dirawat, apakah dia divonis menjalani hukuman, tetap berjalan proses hukumnya kalau dari penyidikan.”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU