Mulai Hari Ini, PNS Masuk Kerja Jam 08.00 Selama Bulan Ramadan
Humaniora | 12 Maret 2024, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (12/3/2024), aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing daerah. Lantaran, pada Selasa ini, sudah masuk hari pertama bulan Ramadan, mengikuti ketetapan pemerintah.
Penyesuaian jam masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Jika dihitung selama sepekan, maka jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: Ngabuburit di Taman Safari Bogor, Promo Tiket 15 Wahana Rp60.000 dan Ada Theatre Show
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Minggu (10/3).
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ancol Tawarkan Sederet Promo saat Ramadan, Tiket Jakarta Bird Land-Sea World-Samudra Cuma Rp90.000
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta sejumlah pegawai ASN.
Yakni ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
"Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri," ucap Anas.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jam kerjanya adalah Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Lalu pada Jumat, jam kerja ASN DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :