Pakar Nilai Kasus Keluarga Lompat dari Lantai 22 Bukan Bunuh Diri tapi Pembunuhan, Ini Alasannya
Hukum | 11 Maret 2024, 20:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel tidak sependapat jika kasus kematian satu keluarga yang melompat dari lantai 22 apartemen disebut kasus bunuh diri.
Sebelumnya polisi menduga kasus kematian satu keluarga yang terdiri suami dan istri EA (51) dan AEL (50) serta dua anak mereka JIL (15) dan JWA (13) yang melompat dari lantai 22 apartemen Teluk Intan, Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/2024) karena bunuh diri.
Dugaan tersebut hasil pemeriksaan sementara dari rekaman kamera pengawas di sejumlah titik di Aprtemen dan lift sebelum peristiwa tersebut. Namun kepolisian masih mendalami motif satu keluarga tersebut bunuh diri.
Reza menilai untuk dapat disimpulkan kasus tersebut merupakan aksi bunuh diri, kepolisian harus memiliki bukti keempat korban telah bersepakat bersama untuk melakukan perbuatan untuk mengakhiri hidup.
Menurut Reza kalaupun ada kesepakatan bersama, tidak bisa dibenarkan lantaran ada anak yang menjadi korban.
Baca Juga: Sekeluarga Bunuh Diri Terjun dari Apartemen: Dikenal Ramah, Ekonomi Memburuk saat Pandemi Covid-19
Anak, sambung Reza, selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin atau tidak bersepakat dan berkehendak menghilangkan nyawa.
Hal inilah yang membuat Reza tidak sependapat jika perbuatan satu keluarga terjun dari lantai 22 apartemen merupakan kesepaktan bersama untuk mengakhiri hidup, atau kasus bunuh diri.
"Dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri," ujar Reza, Senin (11/3/2024). Wartakotalive.com.
"Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan. Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang diasumsikan telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa," sambungnya.
Reza menambahkan meski pihak yang memaksa anak untuk melompat tidak dapat dipidana, akan tetapi kasus ini harus menjadi catatan memilukan tindak pidana terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV