Ramai Soal Ancaman Sanksi 89 Persen Akibat Belum Lapor SPT, Ini Jawaban Dirjen Pajak
Peristiwa | 11 Maret 2024, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat peringatan yang diklaim berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Surat tersebut menuding beberapa wajib pajak belum melaksanakan kewajiban mereka terkait pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Surat peringatan tersebut muncul pertama kali melalui unggahan akun di media sosial X pada tanggal 8 Maret 2024.
Baca Juga: Demi Memodifikasi Motor, Seorang Pemuda Nekat Mencuri di 2 SD
Dalam surat peringatan tersebut, disebutkan bahwa ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak bulanan dan belum melaporkan SPT Tahunan dari tahun 2022 sampai Januari 2024.
Lebih lanjut, surat itu mengancam akan memberikan sanksi administrasi final kepada wajib pajak yang lalai, dengan potensi dikenakan biaya keterlambatan hingga Rp15 juta per bulan dan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: LKG Kacang Garuda U-14 2024 Ditutup, 24 Pemain Terpilih Jalani Seleksi Piala Gothia di Swedia
"Segera lakukan pembayaran pajaknya dan melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak di daerah pajak setempat atau klik agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 89 persen," tulis peringatan dari surat tersebut.
Penjelasan Resmi dari DJP Kemenkeu
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengklarifikasi bahwa surat peringatan yang viral tersebut bukan berasal dari mereka.
Baca Juga: Respons Isu Jokowi Gabung dengan Golkar, Erwin Aksa Singgung Aturan dan Sistem Merit
Dwi menegaskan bahwa DJP Kemenkeu hanya mengirimkan email resmi dengan domain "@pajak.go.id".
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap email yang tampak mirip namun bukan berasal dari domain resmi DJP, seperti "@pajakk.go.id" atau "@pajjak.go.id", yang merupakan ciri dari email modus penipuan.
Baca Juga: Kata PDIP soal Rencana Pertemuan Megawati dan Paloh
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, DJP tidak pernah membuat surat seperti yang beredar di media sosial X (Twitter) tersebut," jelas Dwi dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).
Dwi juga berharap agar masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Juga: Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Selama 28 Menit saat Pesawat Terbang
Untuk memastikan keaslian informasi, wajib pajak disarankan untuk langsung mengonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi kontak yang tercantum di situs resmi DJP, pajak.go.id/id/unit-kerja.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP.
Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT
DJP mengingatkan bahwa wajib pajak memang akan dikenakan denda apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007.
Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, untuk setiap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Simak Panduan Pencairan Bansos PKH 2024 Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id
"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp500.000," jelas Dwi.
Melalui penjelasan ini, DJP Kemenkeu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi setiap informasi terkait pajak yang diterima, guna menghindari menjadi korban dari modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com