Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka
Hukum | 11 Maret 2024, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dalam kasus tersebut penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari penggeledahan tersebut tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan
“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.
Ali pun mengungkapkan tim penyidik kemudian melalukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.
Adapun lima lokasi lainnya yang digeledah, meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan.
Alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar
KPK Bakal Panggil Tersangka
Selain menyita sejumlah barang bukti, Ali juga memastikan penyidik bakal memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan usai tim penyidik mendapat keterangan dari saksi-saksi.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali.
“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti."
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N. S. Kosasih bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK mngungkapkan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/3).
Saat ini tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan identitas para tersengka, mengingat sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan.
Dalam perkara itu, KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com