> >

Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Terindikasi Skizofrenia, Reza Indragiri: Motif Tidak Lagi Relevan

Hukum | 9 Maret 2024, 11:43 WIB
Pakar psikologi forensi, Reza Indragiri, dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan, Sabtu (9/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa SNF (26), ibu yang bunuh anak kandung di Bekasi terindikasi mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.

Pengungkapan tersangka pembunuhan anak kandung terindikasi mengalami skizofrenia ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. 

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, kalau dari hasil psikologi, tersangka ini terindikasi skizofrenia,” kata Firdaus, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Idap Skizofrenia, Sering Berhalusinasi

Gangguan kejiwaan itulah yang kemudian membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa pelaku tindak pidana yang benar memiliki gangguan jiwa tertentu dapat lolos dari jerat hukum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Reza mengatakan bahwa dalam menangani perkara ini, polisi seharusnya tidak tergesa-gesa membuat narasi adanya indikasi gangguan jiwa yang diidap pelaku.

“Agar proses pertanggungjawaban secara pidana itu bisa berlangsung, maka kita hanya boleh punya asumsi tunggal bahwa pelaku sehat, pelaku sehat, pelaku rasional,” ucap Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (9/3/2024).

“Sebaliknya, kalau kita tergesa-gesa mengatakan ada gangguan jiwa, sadar atau tidak sadar, kita memberikan ruang bagi pelaku untuk kemudian lolos dari jerat pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Menginap di Hotel lalu Check Out Jam 3 Pagi Pulang Jalan Kaki

Narasi gangguan jiwa yang dialami pelaku juga membuat pengungkapan motif dan jenis pembunuhan menjadi tidak relevan

“Kalau kemudian kita angkat narasi tentang adanya kelainan jiwa tertentu pada tersangka, maka perbincangan motif, jenis pembunuhan, tidak lagi relevan,” kata Reza.

“Jangankan otoritas penegak hukum, tersangka pun tidak bisa menjelaskan apa motifnya, seberapa jauh perencanaannya.”

Reza berpendapat, pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Ia juga meminta polisi untuk mempertimbangkan potensi pelaku memainkan malingering atau pura-pura sakit demi lolos dari jerat hukum.

Dibutuhkan serangkaian tes yang panjang, pemeriksaan riwayat medis, dan observasi mendalam terhadap keseharian pelaku sebelum memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan tertentu atau melakukan malingering.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Sudah Curiga dengan Gelagat Aneh Pelaku Sejak 2 Bulan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SNF menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, AAMS (5), di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

AAMS tewas usai mendapatkan 20 luka tusukan, termasuk di bagian dada yang berakibat fatal.

SNF ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU