Bawaslu soal Tabulasi Suara Pilpres dan Pileg Hilang di Sirekap: Menandakan Ada Permasalahan
Rumah pemilu | 9 Maret 2024, 05:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menilai hilangnya tabulasi atau penyajian data berbentuk grafik diagram yang hilang di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap menandakan adanya sebuah permasalahan.
"Menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap kan kalo gitu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (9/3/2024).
Bagja, karena itu akan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait hilangnya diagram atau batang data Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count (hitung nyata) Sirekap.
Baca Juga: Kata Eks Ketua Bawaslu soal Marak Kericuhan Akibat Laporan Kecurangan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
"Nanti kami ingatkan KPU. Kalau sistemnya sudah diperbaiki, tentu harus ada perubahan," ujar Bagja.
Adapun saat ini, Bagja mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan KPU RI mengenai topik lain.
"Belum, kami masih komunikasi masalah (pemungutan suara ulang) Kuala Lumpur ini, besok," tutur Bagja.
Sebelumnya, Bagja juga sempat menanggapi hilangnya tabulasi yang sebelumnya ada di Sirekap dan mempertanyakannya.
"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tersebut tetap berpedoman pada SOP.
Baca Juga: KPU Bantah Bikin Algoritma yang Buat Suara Ganjar-Mahfud Mentok 17 Persen
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujarnya.
Adapun Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, penyebab diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada pemilu 2024 dalam hitung nyata Sirekap mendadak hilang.
Dia menjelaskan, saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D hasil.
Baca Juga: Mahfud MD: Audit Sirekap Penting agar ke Depannya Tidak Ugal-ugalan seperti KPU Sekarang
Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Idham menilai, data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV