Cara Mengganti Foto KTP, Apakah Boleh Pakai Selfie Sendiri?
Humaniora | 8 Maret 2024, 12:15 WIBProses penggantian foto KTP cukup dengan datang ke kantor Dinas Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota dan ajukan permohonan ganti foto.
Berikut syarat dan cara mengganti foto KTP.
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Syarat Ganti Foto KTP
- Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti jika terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya, atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.
Persyaratan Dokumen Ganti Foto KTP
- KTP elektronik yang lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Cara Ganti Foto KTP
1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
7. Petugas akan mengambil foto.
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV